Minggu, 25 Desember 2016
Istilah advokat dan pembela telah sering kita dengar. Istilah lain yang juga seirama dengan ini yaitu penasihat hukum dan pengacara. Istilah advokat telah dipakai secara resmi sejak disahkannya Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Istilah Penasihat hukum sebelumnya telah dipakai pula bdalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tetang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/26/banyak-sebutan-bagi-profesi-advokat-ada-pengacara-pembela-hukum-penasehat-hukum-konsultan-hukum-dll-hayo-mana-yang-benar/] bagus, silakan lihat!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar