Minggu, 25 Desember 2016

Banyak Sebutan Bagi Profesi Advokat, ada Pengacara, Pembela Hukum, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum dll. Hayo mana yang benar....

Banyak Sebutan Bagi Profesi Advokat, ada Pengacara, Pembela Hukum, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum dll. Hayo mana yang benar....

[caption]Advokat H Rif'an Hanum, S.H[/caption]

Istilah advokat dan pembela telah sering kita dengar. Istilah lain yang juga seirama dengan ini yaitu penasihat hukum dan pengacara. Istilah advokat telah dipakai secara resmi sejak disahkannya Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Istilah Penasihat hukum sebelumnya telah dipakai pula bdalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tetang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Istilah penasihat hukum/bantuan hukum dan advokat/pengacara merupakan istilah yang lebih tepat dan sesuai dengan fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, atau sebagai pendamping penggugat dalam perkara perdata dalam pemeriksaan, daripada istilah pembela.[1] Masyarakat sering menyalahtafsirkan istilah pembela sehingga perlu diberikan pemahaman terhadap hal ini. Sosialisasi istilah advokat ini perlu dilakukan untuk menampik pemahaman sempit masyarakat terhadap istilah pembela yang dipahamai selama ini.

Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.[2] Sedangkan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[3] Istilah pembela adalah istilah umum yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa advokat dari penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun penasihat hukum dari terdakwa atau tersangka dalam perkara pidana berfungsi untuk membela,membenarkan, dan menegaskan apa kemauan kliennya.

Istilah pembela menurut Andi Hamzah sering disalahtafsirkan, seakan-akan berfungsi sebagai penolong tersangka atau terdakwa bebas atau lepas dari pemidanaan, walaupun ia jelas bersalah melakukan yang didakwakan itu. Padahal fungsi pembela atau penasihat hukum itu adalah membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil, walaupun bertolak dari sudut pandangan subyektif, yaitu berpihak kepada kepentingan tersangka atau terdakwa.[4] Perlu dipahami bahwa advokat yang mendampingi kliennya itu berpangkal tolak pada posisinya yang subyektif karena mewakili kepentingan kliennya, penilaiannya pun bersifat subyektif pula. Namun demikian, advokat juga memiliki kewajiban moral yang telah dicantumkan secara limitatif dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Advokat dalam mendampingi kliennya berfungsi sebagai pihak yang mewakili kepentingan klien berdasarkan surat kuasanya. Advokat bertindak untuk dan atas nama klien sebagai pemberi kuasa. Advokat berusaha menegakkan prinsip-prinsip hukum yang tidak dipahami oleh kliennya. Hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Advokat memberikan jasanya kepada klien karena klien dianggap sebagai pihak yang tidak mengerti secara utuh hukum yang ada sehingga advokat membantu para klien untuk memberi pemahaman tentang hukum ini dan mewakilinya dalam melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Contoh konkretnya pada proses peradilan pidana. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sedapat mungkin menemukan kebenaran materiil. Jaksa/Penuntut Umum mewakili korban tindak pidana untuk mendakwa dan menuntut terdakwa. Advokat sebagai penasihat hukum memiliki posisi membantu hakim menemukan kebenaran materiil pula. Penasihat hukum mewakili terdakwa, berusaha membela kepentingan terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan terdakwa yang biasanya diwakili oleh penasihat hukumnya menjadi bahan pertimbangan dan pedoman bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiil dari perkara pidana tersebut sehingga bisa memberikan putusan yang obyektif dan adil bagi korban.

Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar