Selasa, 27 Desember 2016

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/27/menciptakan-suasana-yang-selalu-menggemaskan-bagi-pasangan-kita-salah-satu-cara-menjauhkan-kita-agar-terhindar-dari-perceraian/] bagus, silakan lihat!
[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/27/selamat-menjalani-proses-pengadilan-ke-ii-koh-ahok-semoga-berbuah-manis/] bagus, silakan lihat!
[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/27/sedikit-catatan-tentang-kawan-kawan-yang-sok-ingin-menerapkan-hukum-islam-di-indonesia/] bagus, silakan lihat!

Senin, 26 Desember 2016

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/27/mendapatkan-pernyataan-seorang-kawan-yang-menganggap-bahwa-pekerjaan-advokat-selalu-berhubungan-dengan-masalah-kasus-atau-perkara/] bagus, silakan lihat!

Pendidikan Profesi Advokat DPD Jawa Timur Angkatan I Tahun 2017

[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://pendidikanprofesiadvokat.wordpress.com/2016/12/26/pendaftaran-pendidikan-profesi-advokat-angkatan-i-tahun-2017-dpd-ikadin-jawa-timur-gratis-dapat-segudang-fasilitas/

Pendaftaran Pendidikan Profesi Advokat Angkatan I Tahun 2017 DPD Ikadin Jawa Timur – GRATIS – Dapat Segudang Fasilitas
26 December 2016 ahn

Ketua DPC Sidoarjo yang juga Ketua Panitia Pendidikan Profesi Advokat Angkatan I Tahun 2017 Advokat H Setijono S.H M.Hum
Apa Kelebihan & Keistimewaan Pendidikan Profesi Advokat DPD IKADIN

Apa yang kita dapatkan jika ikut Pendidikan Profesi Advokat DPD IKADIN

Surabaya| 26/12|.Pada dasarnya Setiap Orgaisasi Advokat yang sah dapat mengadakan Pendidikan Profesi Advokat begitu juga dengan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Setelah itu Organisasi tersebut haruslah mengadakan ujian bagi p:ara calon calon Advokat agar bisa menghasilkan Para Advokat yang mumpuni dalam bidang hukum (walaupun tidak semua bidang), malah yang lebih baik Seorang Advokat haruslah memilih 1 – 2 bidang yang memang benar benar menjadi keahliaanya suatu ketika nanti akan praktek.

Setelah menempuh Ujian Profesi Advokat, baru diketahui Si Calon tersebut lulus tidaknya (tentunya kalau tidak lulus akan mengulang ujian), kalau lulus sesegera mungkin mencari tempat magang untuk mengasah keahliaanya. Dalam hal ini bisa mencari sendiri dengan disertai Surat Pengantar / Surat Rekomendasi dari Organisasi Ikadin untuk bisa magang ditempat tersebut. Bagaimana jika tidak mempunyai jaringan Advokat “Senior”, untuk ditempati magang, Organisasi Ikadin yang merekomendasikan Si Calon Advokat tersebut agar bisa bergabung dengan Advokat Advokat yang sudah terlatih dan mempunyai intregitas yang tinggi.

Selain itu juga DPD Ikadin Jawa Timur juga menyiapkan 1 stel Baju Toga untuk para 20 pendaftar pertama. Selain itu juga ditambah lagi 1 potong Hem Seragam Organisasi & 1 potong Kaos Resmi Ikadin.

Pemateri Yang Luar Biasa

Dari segi Pemateri, DPD Ikadin Jawa Timur juga menyiapkan para Jawara Jawara Advokat berkelas. Di dunia ke -Advokat -an siapa yang tidak mengenal sepak terjang Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H M.H beliau saat ini dipercaya menjadi nahkoda DPP Ikadin periode 2015-2020. Beliau adalah Bapak LBH selain Advokat Senior Dr Buyung Nasution, banyak sekali prestasi beliau di bidang hukum yang oleh penulis tidak bisa dimasukkan semuanya. Selain Prof Todung, insyaallah nanti juga ada Pakar Hukum Tata Negara Dr Rafly Harun S.H M.H L.LM beliau pernah menjadi Ketua Tim Anti Mafia di lingkungan Mahkamah Konstitusi pada saat era Ketua MK Bapak Mahfud MD. Nama yang tidak asing ditelinga para praktisi hukum adalah  Dr. Teguh Samudra S.H M.H beliau dikenal Advokat senior yang sangat bersahaja. Sempat menjadi Ketua Umum Ikadin Periode 2007-2011. Nama  Dr Maqdir Ismail S.H M.H L.LM sempat mendunia sejalan dengan kasus Antasari Ashar (Mantan Ketua KPK). Peraih gelar Doktor dari Universitas Indonesia dengan rekor dengan acuan daftar pustaka buku mencapai 1.126 buku dan itu diluar koran, majalah dll. Selain itu juga tidak ketinggalan para praktisi hukum yang sudah terjamin kwalitas dan intregitasnya baik dari kalangan Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat sampai dari kalangan dosen.

Bertempat dikampus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang sangat representativ untuk kegiatan belajar mengajar, sarana prasana yang sangat mendukung, tidak lupa pula bahwa selama perkuliahan atau Pendidikan Profesi Advokat nanti disiapkan konsumsi baik untuk makan siang maupun coffee break, jadi peserta nggak sampai mengeluarkan dana lagi kalau hanya untuk Urusan konsumsi.

Rasa Kekeluargaan dan Keakraban dari Calon Advokat maupun yang sudah menjadi Seorang Advokat

Disini kita akan dibiasakan untuk bisa menerima segala kondisi rekan sejawat kita, baik yang kaya maupun yang kurang kaya, yang ganteng maupun yang kurang ganteng, yang muslim, nasrani, budha, hindu, konghuchu maupun agama kepercayaan, yang senior maupun yunior semua harus mampu menjaga marwah Organisasi Advokat yaitu Ikadin. Jadi menghilangkan perbedaan, lebih menjaga toleransi dalam menghadapi segala perbedaan,  selalu menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Advokat itu yang utama.

Minggu, 25 Desember 2016

Istilah advokat dan pembela telah sering kita dengar. Istilah lain yang juga seirama dengan ini yaitu penasihat hukum dan pengacara. Istilah advokat telah dipakai secara resmi sejak disahkannya Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Istilah Penasihat hukum sebelumnya telah dipakai pula bdalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tetang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/26/banyak-sebutan-bagi-profesi-advokat-ada-pengacara-pembela-hukum-penasehat-hukum-konsultan-hukum-dll-hayo-mana-yang-benar/] bagus, silakan lihat!

Banyak Sebutan Bagi Profesi Advokat, ada Pengacara, Pembela Hukum, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum dll. Hayo mana yang benar....

Banyak Sebutan Bagi Profesi Advokat, ada Pengacara, Pembela Hukum, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum dll. Hayo mana yang benar....

[caption]Advokat H Rif'an Hanum, S.H[/caption]

Istilah advokat dan pembela telah sering kita dengar. Istilah lain yang juga seirama dengan ini yaitu penasihat hukum dan pengacara. Istilah advokat telah dipakai secara resmi sejak disahkannya Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Istilah Penasihat hukum sebelumnya telah dipakai pula bdalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tetang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Istilah penasihat hukum/bantuan hukum dan advokat/pengacara merupakan istilah yang lebih tepat dan sesuai dengan fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, atau sebagai pendamping penggugat dalam perkara perdata dalam pemeriksaan, daripada istilah pembela.[1] Masyarakat sering menyalahtafsirkan istilah pembela sehingga perlu diberikan pemahaman terhadap hal ini. Sosialisasi istilah advokat ini perlu dilakukan untuk menampik pemahaman sempit masyarakat terhadap istilah pembela yang dipahamai selama ini.

Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.[2] Sedangkan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[3] Istilah pembela adalah istilah umum yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa advokat dari penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun penasihat hukum dari terdakwa atau tersangka dalam perkara pidana berfungsi untuk membela,membenarkan, dan menegaskan apa kemauan kliennya.

Istilah pembela menurut Andi Hamzah sering disalahtafsirkan, seakan-akan berfungsi sebagai penolong tersangka atau terdakwa bebas atau lepas dari pemidanaan, walaupun ia jelas bersalah melakukan yang didakwakan itu. Padahal fungsi pembela atau penasihat hukum itu adalah membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil, walaupun bertolak dari sudut pandangan subyektif, yaitu berpihak kepada kepentingan tersangka atau terdakwa.[4] Perlu dipahami bahwa advokat yang mendampingi kliennya itu berpangkal tolak pada posisinya yang subyektif karena mewakili kepentingan kliennya, penilaiannya pun bersifat subyektif pula. Namun demikian, advokat juga memiliki kewajiban moral yang telah dicantumkan secara limitatif dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Advokat dalam mendampingi kliennya berfungsi sebagai pihak yang mewakili kepentingan klien berdasarkan surat kuasanya. Advokat bertindak untuk dan atas nama klien sebagai pemberi kuasa. Advokat berusaha menegakkan prinsip-prinsip hukum yang tidak dipahami oleh kliennya. Hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Advokat memberikan jasanya kepada klien karena klien dianggap sebagai pihak yang tidak mengerti secara utuh hukum yang ada sehingga advokat membantu para klien untuk memberi pemahaman tentang hukum ini dan mewakilinya dalam melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Contoh konkretnya pada proses peradilan pidana. Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sedapat mungkin menemukan kebenaran materiil. Jaksa/Penuntut Umum mewakili korban tindak pidana untuk mendakwa dan menuntut terdakwa. Advokat sebagai penasihat hukum memiliki posisi membantu hakim menemukan kebenaran materiil pula. Penasihat hukum mewakili terdakwa, berusaha membela kepentingan terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan terdakwa yang biasanya diwakili oleh penasihat hukumnya menjadi bahan pertimbangan dan pedoman bagi hakim untuk menemukan kebenaran materiil dari perkara pidana tersebut sehingga bisa memberikan putusan yang obyektif dan adil bagi korban.

Dari berbagai sumber

DPD IKADIN Jawa Timur Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat Angkatan I Tahun 2017 di Universitas Sidoarjo

DPD IKADIN Jawa Timur Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat Angkatan I Tahun 2017 di Universitas Sidoarjo



DPD IKADIN Jawa Timur menggelar Pendidikan Profesi Advokat Angkatan Ke I tahun 2017 bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Lokasi pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Jl. HM. Ridwan Gelam No 250 Gelam Kec Candi Kab. Sidoarjo

“Pendidikan yang berkwalitas adalah tujuan kami” ujar Akhmad Zaini Ketua DPD IKADIN JATIM
Pendaftaran dimulai tanggal 12 desember 2016 sampai 20 Januari 2017 (Gratis)
Pembicara ataupun pemateri :

1. Prof Dr Todung Mulya Lubis, S.H., MH., LLM

2. Dr Rafli Harun, S.H., MH

3. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LLM

4. Prof Dr Teguh Samudra S.H., MH

5. Para profesional baik dari kalangan Advokat Jawa Timur maupun Nasional, Jaksa, Hakim, Dosen, Praktisi Hukum dll

Rencannya acara akan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP IKADIN Prof Dr Todung Mulya Lubis S.H.,MH., LLM
Perkuliahan / pendidikan akan kami mulai pada tanggal 27 Januari – 05 Februari 2017 (kelas sabtu-minggu) selama 82 jam
Biaya Rp 5.000.000,- ( untuk 20 pendaftar pertama ada bonus Baju Toga)
Biaya pendidikan bisa ditransfer ke rekening BCA a/n Andri Vigianto Norek  1302191918 atau bisa dibayarkan secara langsung ke Sekretariatan DPD IKADIN JAWA TIMUR Jl. Tunjungan No 74 Surabaya
Segala hal terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokat DPD IKADIN Angkatan I tahun 2017, jika belum jelas bisa menghubungi 081234012096 / 085742208889 ( Rifan Hanum)

DPD IKADIN JATIM BEKERJA SAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Segera daftarkan diri Anda sebelum ke

Kantor Sekretariatan DPC IKADIN Kab Mojokerto

DPC IKADIN KAB MOJOKERTO sudah terbentuk sesaat setelah diadakannya Musda DPD IKADIN JAWA TIMUR pada tanggal 29 Oktober 2016 di Hotel Elmi Surabaya, di Musda tersebut menghasilkan beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan pada periode 2016-2021. DPD Ikadin Jawa Timur mempunyai nahkoda baru yaitu Advokat Akhmad Zaini S.H M.H

Contoh Baliho Besar

BPJS Rif'an Hanum

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/24/aturan-tentang-bpjs-om-sony-mardiyanto/] bagus, silakan lihat!

Selamat Natal 2016

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/24/tonton-selamat-natal-2016-bagi-yang-merayakan-tahun-baru-2017-di-youtube/] bagus, silakan lihat!

Surat Kuasa kantor hukum advokat

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/25/ada-minimal-4-syarat-yang-harus-dipenuhi-dalam-pembuatan-surat-kuasa-khusus/] bagus, silakan lihat!

Kantor Advokat H Rif'an Hanum Dan Lilik Yulianto

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/25/bantahan-terhadap-sebagian-pokok-perkara-maupun-tidak-memberikan-bantahan-atau-pengakuan/] bagus, silakan lihat!

Cerita lucu keluarga Hanum

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/25/dokter-yang-lealistis/] bagus, silakan lihat!

Cerita lucu keluarga

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/25/bukan-hamid/] bagus, silakan lihat!

Untuk Anak anakku

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/25/bahagia-itu-sederhana-sesederhana-ketika-melihat-anak-kita-bermain-dengan-riang-gembira/] bagus, silakan lihat!

Pendidikan Profesi Advokat

[https://advokatrifanhanum.wordpress.com/2016/12/25/apa-kelebihan-keistimewaan-pendidikan-profesi-advokat-dpd-ikadin-2/] bagus, silakan lihat!