Jumat, 03 Februari 2017

[https://dpcikadinkabmojokerto.wordpress.com/2017/02/03/ketua-umum-ikadin-todung-mulya-lubis-mendapatkan-penghargaan-dari-universitas-berkeley-dalam-hal-penegakan-hak-azasi-manusia/] bagus, silakan lihat!

Kamis, 02 Februari 2017

UU Perlindungan Konsumen Tentang Hak Konsumen

#Sekarang_Kita_Tahu
#Pendidikan_Tentang_Hukum

UU Perlindungan Konsumen

Hak Konsumen adalah :

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sumber:

Undang -  Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat