Jumat, 13 Januari 2017
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dari lima pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. “Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XIII/2015di Gedung MK, Rabu (11/1). (Baca juga: Aturan Prapenuntutan Dipersoalkan ke MK) Sebelumnya, Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi “dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupkan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.” MK menyebutkan bahwa waktu paling lambat 7 hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan atau menyelesaikan SPDP sebelum disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.Menurut Mahkamah kendala proses prapenuntutanyangsering ditemui adalah penyidik tidak memberikan SPDP ataupun mengembalikan berkas secara tepat waktu. Hal tersebut jelas berimplikasi kerugian bagi terlapor dan korban/pelapor.Sebab,hak-hak terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. Haliniberimbas tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan terlapor dan korban/pelapor yang juga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. “MK melihat adanya keterlambatan mengirimkan SPDP dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dan tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://advokatrifanhanum.wordpress.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar